Rabu, 19 Agustus 2009

Ritel di Indonesia


Perkembangan industri ritel di Indonesia kini semakin semarak dengan kehadiran peritel modern yang telah memberi warna tersendiri bagi perkembangan industri ritel tanah air. Dalam jangka waktu yang singkat, beberapa pelaku usaha ritel modern dengan kemampuan kapital yang luar biasa menghadirkan minimarket, supermarket bahkan hipermarket yang kini bertebaran di setiap kota besar di Indonesia.

Sejak pemberlakuan deregulasi industri ritel pada tahun 1998, jumlah minimarket, supermarket dan hipermarket, atau yang biasa disebut dengan pasar modern di Indonesia kian bertambah. Ritel asing merasa sah untuk masuk ke Indonesia karena telah ditandatanganinya letter of intent dengan IMF pada bulan januari 1998, yang salah satu butir pentingnya adalah mencabut larangan investor asing untuk menanamkan modalnya di sektor perdagangan besar dan ritel di Indonesia. Hal tersebut makin diperkuat dengan Keppres 118 tahun 2000 yang makin membuka peluang bagi ritel asing untuk berusaha sebebas-bebasnya.

Peningkatan ini terbukti dengan makin lajunya pertumbuhan pasar modern selama 2004 hingga 2007. Pertumbuhan supermarket mencapai 50% pertahun dan pada periode yang sama, hipermarket bahkan mencapai 70% pertahun.

Industri ritel Indonesia, merupakan industri yang strategis bagi perkembangan ekonomi bangsa. Begitu luasnya industri ritel ini sehingga sektor ritel memberikan kontribusi 75% terhadap total perdagangan nasional dan dalam sebuah klaimnya, Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) yang selama ini banyak mewakili kepentingan peritel modern menyatakan bahwa sektor ritel merupakan sektor kedua yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebesar 18,9 juta orang di bawah sektor pertanian yang mencapai 41,8 juta orang.

Pertumbuhan yang pesat ini membuat gerah pelaku ekonomi tradisional. Menurut catatan, ada sembilan pasar tradisional yang tutup karena gempuran kapital raksasa seperti Carrefour, Giant dan Hypermart. Belumlagi ditambah dengan supermarket dan minimarket yang tumbuh seperti jamur di musim hujan.

Setelah terjadi dampak karena pertumbuhan mall dan ritel yang luar biasa ini, barulah pemerintah mulai berpikir untuk membatasi jumlah mall dan hipermarket. Pemerintah akan mengkaji kebijakan agar jumlah mall sebanding dengan rasio penduduk daerah seputar mall tersebut. Padahal jauh sebelum itu KPPU telah memperingatkan pemerintah akan dampak yang ditimbulkan oleh ekspansi peritel besar. Apakah kita harus menunggu sampai semua pasar tradional tutup dan peritel bangkit sebagai raksasa monopoli barulah kita sadar??? Apakah tidak terlambat jika seperti itu???

WISATA VIRTUAL KOTA AMBON Semalam saya ikut wisata virtual Kota Ambon yang diadakan salah satu komunitas wisata di Jakarta via Zoom. Bia...